Penguatan Pendidikan Inklusif melalui Layanan Pendidikan Nonformal
Pls.unesa.ac.id – 29/12/2025
Pendidikan inklusif merupakan prinsip penting dalam menjamin hak belajar bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Dalam konteks Pendidikan Luar Sekolah (PLS), pendidikan nonformal memiliki peran strategis dalam menjangkau kelompok masyarakat yang sering mengalami keterbatasan akses pendidikan formal, seperti penyandang disabilitas, masyarakat marginal, dan kelompok rentan lainnya. Mahasiswa S2 Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Surabaya melakukan kajian reflektif terhadap peran pendidikan nonformal dalam memperkuat praktik pendidikan inklusif di masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan nonformal memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menyesuaikan program dengan kebutuhan peserta didik yang beragam. Program pendidikan kesetaraan, pelatihan keterampilan, serta kegiatan literasi komunitas dapat dirancang secara adaptif sesuai dengan kondisi fisik, sosial, dan kultural warga belajar. Fleksibilitas ini menjadikan pendidikan nonformal sebagai ruang belajar yang lebih inklusif dan ramah bagi semua.
Dalam wawancara, salah satu pengelola program pendidikan inklusif menyampaikan bahwa, “Pendidikan nonformal memungkinkan kami menyesuaikan cara belajar dengan kemampuan peserta, bukan memaksa peserta mengikuti sistem yang kaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan inklusif membutuhkan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan individu.
Dari perspektif pendidikan nonformal, pendidikan inklusif menuntut peran fasilitator yang peka terhadap keberagaman warga belajar. Mahasiswa mencatat bahwa penerapan prinsip andragogi, penggunaan media belajar yang sederhana, serta pembelajaran berbasis pengalaman menjadi strategi efektif dalam menciptakan suasana belajar yang setara dan tidak diskriminatif.
Kajian ini juga menunjukkan bahwa pendidikan inklusif melalui jalur nonformal berkontribusi pada peningkatan partisipasi sosial warga belajar. Peserta merasa lebih diterima, dihargai, dan memiliki ruang untuk berkembang sesuai potensi masing-masing. Hal ini memperkuat fungsi pendidikan nonformal sebagai instrumen pemberdayaan dan integrasi sosial.
Namun demikian, mahasiswa mengidentifikasi bahwa penguatan pendidikan inklusif masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kapasitas fasilitator, minimnya sarana pendukung, dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang inklusivitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kajian, mahasiswa merumuskan beberapa poin penting dalam penguatan pendidikan inklusif melalui pendidikan nonformal, antara lain:
1). pemetaan kebutuhan belajar warga secara individual.
2). penguatan kompetensi fasilitator dalam pendidikan inklusif.
3). penggunaan metode dan media pembelajaran yang adaptif.
4). penciptaan lingkungan belajar yang aman dan ramah.
5). kolaborasi antara lembaga pendidikan, komunitas, dan pemerintah.
Kajian ini menegaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki peran strategis dalam mewujudkan pendidikan inklusif di masyarakat. Pendidikan Luar Sekolah berkontribusi nyata dalam memastikan bahwa proses belajar dapat diakses oleh semua warga, sehingga pendidikan benar-benar menjadi hak bersama dan sarana pembangunan manusia yang berkeadilan.